Menyebrang Zebra Cross Artinya

Menyebrang Zebra Cross Artinya

Aturan Zebra Cross di Indonesia

Sarana penyeberangan ini juga diadopsi untuk pengaturan lalu lintas di Indonesia guna meningkatkan keselamatan para pejalan kaki. Zebra cross dapat ditemukan di berbagai tempat seperti persimpangan, sekitar sekolah, rumah sakit, dan tempat-tempat umum lainnya.

Peraturan pemasangan zebra cross terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Berdasarkan peraturan tersebut, area yang diperbolehkan untuk pemasangan zebra cross adalah area dengan arus lalu lintas pengendara dan pejalan kaki yang relatif rendah.

Area yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah area dengan arus kecepatan kendaraan yang rendah seperti jalanan di dalam kota. Sehingga, pemasangan zebra cross ini tidak boleh sembarangan.

Memasang zebra cross juga harus dilakukan di jalan yang memiliki jarak pandang cukup. Sarana penyeberangan ini harus dipasang pada jalan yang lurus. Selain itu, umumnya zebra cross tidak diletakkan pada tanjakan, turunan, dan tikungan.

Memiliki fungsi sebagai tempat menyeberang jalan, aturan zebra cross mengikat pejalan kaki dan pengendara. Jadi, tak hanya pengemudi saja yang diatur dalam zebra cross, melainkan pejalan kaki juga harus patuh pada aturan.

Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan diri dan kelancaran lalu lintas ketika menyeberang. Apabila ada lampu rambu lalu lintas, tunggu hingga lampu berubah menjadi merah sebelum menggunakan zebra cross.

Sementara pengemudi, wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dengan cara melambatkan kendaraan dan menghentikan kendaraan ketika ada yang menyeberang. Jika ada yang menyebabkan gangguan atau kerusakan pada zebra cross, maka siap-siap kena hukuman. Hal ini berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1 dan 2.

Undang-undang tersebut menjelaskan perbuatan yang menyebabkan gangguan di zebra cross akan dikenakan denda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan paling lama satu bulan, dan yang menyebabkan kerusakan zebra cross akan dikenakan denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua tahun.

Artikel ini ditulis oleh Ardian Dwi Kurnia peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

Apakah Itu Zebra Cross?

Zebra cross adalah istilah untuk rambu lalu lintas yang bisa juga disebut dengan garis marka jalan. Rambu ini ditandai dengan garis melintang hitam dan putih. Garis dibuat di tengah jalan agar pengendara tahu bahwa terdapat jalur penyeberangan untuk pejalan kaki.

Sebagai Rambu Lalu Lintas yang Perlu Di Taati

Pejalan kaki tidak perlu menyeberang sembarangan, dengan menaati peraturan pejalan kaki bisa lebih aman dalam menyeberang. Fasilitas yang ditujukan untuk menjadikan arus lalu lintas lebih lancar. Antara pejalan kaki dan pengendara kendaraan dapat saling berbagi jalan dengan nyaman.

Pengguna jalan harus selalu memperhatikan rambu lalu lintas dan menaatinya. Keselamatan dan kelancaran lalu lintas diciptakan dengan kesadaran dan kedisiplinan kita semua sebagai pengguna jalan baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, maupun mobil.

*Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Rambu Lalu Lintas dan Artinya

Itulah beberapa fungsi zebra cross yang sesungguhnya untuk pejalan kaki. Gunakan fasilitas yang sudah disediakan sesuai dengan fungsinya .Setiap pengguna jalan memiliki hak untuk menggunakan fasilitas yang ada tanpa gangguan dari pihak mana pun. Bila ada gangguan atau terjadinya pelanggaran sanksi akan diberikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Untuk memaksimalkan proteksi diri Anda dari resiko kecelakaan, Anda bisa menambahkan program perlindungan Asuransi Kecelakaan dari Garda Me. Garda Me memberikan perlindungan utama berupa santunan meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan. Dengan asuransi ini, Anda bisa mendapat jaminan perlindungan dari berbagai risiko yang terjadi.

Saat berada di persimpangan jalan seperti pertigaan atau perempatan, kerap terlihat garis tegak lurus selang-seling berwarna hitam dan putih yang disebut zebra cross. Bukan tempat zebra atau hewan lainnya lewat, zebra cross berfungsi sebagai penanda untuk pengemudi kendaraan bermotor bahwa tempat tersebut ruang pejalan kaki menyeberang.

Penyebutan zebra cross sendiri muncul karena bentuknya yang serupa dengan motif warna tubuh zebra. Namun sebelum seperti sekarang, ternyata zebra cross memiliki warna biru kuning.

Zebra cross sendiri pertama kali muncul pada abad ke-20 di Inggris. Kala itu, volume kendaraan bertambah banyak di negara tersebut. Hal ini diiringi dengan meningkatnya angka kecelakaan kendaraan dengan pejalan kaki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi ini menyebabkan pemerintah Inggris pada waktu itu mencari solusi yang tepat agar angka kecelakaan dapat menurun. Sehingga, berbagai macam uji coba sarana penyeberangan jalan dibuat.

Awalnya, penyeberangan jalan dibuat dengan tanda seperti kancing logam dengan tiang pada bagian sampingnya. Kemudian, muncul sebuah inovasi yang dianggap paling efektif, yaitu membuat garis membentang dengan ukuran tertentu.

Garis penyeberangan ini dibuat dengan cat bermaterial logam dengan warna biru kuning. Namun tampaknya, warna ini cukup sulit dilihat pengendara sehingga sering kali mereka terlambat mengerem saat hendak tiba di penyeberangan.

Kemudian setelah dilakukan riset, pemerintah mengubah warna biru kuning menjadi hitam putih. Warna ini dipilih karena dianggap paling terlihat oleh pengendara di jalan.

Hingga pada 31 Oktober 1951, zebra cross pertama kali diresmikan sebagai solusi untuk keamanan penyeberangan jalan. Penyebutan zebra cross sendiri diusulkan Perdana Menteri Inggris saat itu James Callaghan.

Website Sedang dalam Pemeliharaan

Kami sedang melakukan pembaruan untuk meningkatkan kualitas layanan kami. Terima kasih atas kesabaran Anda!

Fungsi Zebra Cross yang Sesungguhnya untuk Pejalan Kaki

Melihat situasi lalu lintas sebelum menyeberang merupakan hal yang sangat penting. Saat lalu lintas sedang ramai, menyeberang bukan hal yang mudah bagi pejalan kaki. Rambu lalu lintas seperti zebra cross terkadang masih diabaikan oleh pengguna jalan.

Memberikan Rasa Aman Bagi Pejalan Kaki Saat Menyeberang

Pejalan kaki bisa melaporkan pengguna jalan yang melanggar atau mengganggu keamanan. Apabila ada pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas, bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 106 ayat 2 dan ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Memberikan Kemudahan Bagi Pejalan Kaki

Adanya jalur penyeberangan memudahkan pejalan kaki untuk melintasi jalan raya. Pejalan kaki harus memastikan situasi lalu lintas aman untuk menyeberang dengan menengok ke arah kanan dan kiri. Keselamatan diri menjadi faktor utama yang harus selalu diperhatikan di mana pun Anda berada, pastikan mematuhi rambu untuk kelancaran lalu lintas.

Penanda Jalur Penyebrangan untuk Pejalan Kaki

Garis melintang yang dibuat di tengah jalan menjadi penanda jalur penyeberangan. Pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan pejalan kaki dengan melambatkan kendaraannya saat melewati zebra cross. Hal ini juga sesuai dengan rambu lalu lintas yang di pasang.

Aturan Pemasangannya Mencegah Terjadinya Kecelakaan

Pemasangan rambu lalu lintas seperti zebra cross tidak boleh sembarangan. Ada aturan tersendiri untuk pemasangannya baik dari letak dan ukuran. Anda harus mengikuti aturan berikut.

*Baca Juga: Pahami Arti Rambu Larangan Agar Terhindar Dari Kecelakaan

Ukuran ketebalan garis 3.00mm dan panjang 2.500mm. Pemasangannya tidak bisa disembarang tempat tujuannya agar ukurannya benar dan letaknya berfungsi untuk menghindari kecelakaan.

Arus yang relatif rendah bukan berarti jalanan yang sepi. Maksudnya arus dari lalu lintas dengan kecepatan rendah. Seperti jalanan di dalam kota dengan arus kendaraan yang cukup padat tidak menggunakan kecepatan tinggi, serta arus pejalan kaki yang hanya akan ramai di jam-jam tertentu.

Jarak pandang setiap pengemudi berbeda. Pada jalanan lurus dan datar jarak pandang akan lebih jauh dibandingkan jalan menurun atau menikung. Jarak pandang yang pendek pada jalanan menurun atau menikung membuat kendaraan memiliki kecenderungan melaju dengan kecepatan tinggi.

Aturan dan Undang-Undang yang Mengatur Penggunaan Zebra Cross di Indonesia

Di Indonesia, penggunaan zebra cross diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang ini, penyeberangan pejalan diakui sebagai fasilitas lalu lintas yang memberikan hak prioritas kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan.

Pengemudi diwajibkan memberikan jalan kepada pejalan kaki yang melewati zebra cross, dengan memperlambat lajunya, atau berhenti sepenuhnya jika diperlukan.

Di beberapa kasus, pelanggar aturan zebra cross dapat terkena denda rambu lalu lintas, dan tindakan hukum tambahan, seperti penarikan lisensi mengemudi, terutama jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau cedera serius kepada pejalan kaki.

Oleh karena itu, penting bagi semua pengguna jalan untuk memahami dan mematuhi aturan undang-undang yang ada guna menjaga keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lain, serta menjaga kelancaran lalu lintas di jalan raya Indonesia.

Baca Juga: Sanksi Selfie di Jalan Tol! Budayakan Jalan Bebas Hambatan

Ketersediaan Akses Penyebrangan

Fungsi zebra cross yang berikutnya adalah meningkatkan ketersediaan akses bagi pejalan kaki untuk melewati jalur penyeberangan dengan aman dan nyaman.

Dalam lingkungan perkotaan yang padat, zebra cross memberikan titik-titik penyeberangan yang teratur bagi pejalan kaki. Ini meningkatkan ketersediaan akses bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan dengan nyaman dan aman.